Tentang Kami
Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap disingkat SIRIP merupakan aplikasi yang di kembangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, di harapkan dengan menerapkan aplikasi ini :
Dasar Hukum Pelayanan
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran
- KEPMEN Kelautan dan Perikanan No. 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
- PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- PERMEN Perhubungan No. 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal
- PERMEN Perhubungan No. 08 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal
- PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Gubernur JAwa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu
- Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan
PPKP
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
NO | PERSYARATAN | JENIS PERMOHONAN PPKP | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
REGULER | KHUSUS | |||||||||
BARU | MODIFIKASI | * | Selesai Pembangunan | * | Selesai Pembangunan | * | Masih dalam proses/ | |||
* | Terbit Dokumen HUBLA | * | Belum Terbit | selesai modifikasi | ||||||
* | Belum BPK/SIPI/SIKPI | Dokumen HUBLA | ||||||||
1 | Permohonan | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
2 | SIUP | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
3 | KTP pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan dengan menunjukkan aslinya. | √ | √ | √ | √ | √ | ||||
4 | Gambar rancangan bangunan kapal. | √ | - | - | - | - | ||||
5 | Gambar rancangan bangunan kapal termodifikasi | - | √ | - | - | - | ||||
6 | Spesifikasi teknis alat tangkap yang digunakan (Untuk kapal penangkap ikan): | √ | √ | - | - | - | ||||
- | Dalam kondisi reguler, kategori modifikasi hanya apabila terjadi perubahan fungsi dari kapal pengangkut menjadi kapal penangkap ataupun kapal penangkap yang berubah alat penangkapannya. | |||||||||
7 | Grosse Akte dan Surat Ukur | - | √ | √ | - | √ | ||||
8 | Buku Kapal Perikanan | - | √ | - | - | √ | ||||
9 | SIPI / SIKPI | - | √ | - | - | √ | ||||
10 | Dokumentasi kapal dengan ukuran minimal 4R berupa foto berwarna tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan sebelum modifikasi. | - | √ | √ | √ | √ | ||||
11 | Izin dari HUBLA : | √ | √ | - | √ | - | ||||
- | Persetujuan penggunaan nama kapal (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran/ dokumen kebangsaan) | |||||||||
- | Persetujuan penggantian nama kapal (untuk kapal yang melakukan penggantian nama) | - | √ | - | - | √ | ||||
12 | Surat Keterangan dari galangan / tukang (Surat Pacak) yang menyatakan Kapal masih dalam proses / selesai pembangunan ataupun modifikasi dengan memuat informasi sebagai berikut : | - | - | √ | √ | √ | ||||
* | Nama pemilik kapal | |||||||||
* | Lokasi | |||||||||
* | Waktu Peletakan lunas / waktu memulai modifikasi | |||||||||
* | Rencana waktu penyelesaian | |||||||||
* | Bahan utama kapal | |||||||||
* | Dimensi utama kapal / rincian modifikasi yang dilakukan |
STKA
SURAT TANDA KETERANGAN ANDON
No | Persyaratan | STKA | |
---|---|---|---|
1 | Surat permohonan | √ | |
2 | Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim) | √ | |
3 | Fotocopy NPWP | √ | |
4 | Fotocopy SIUP yang masih berlaku | √ | |
5 | Spesifikasi teknis & gambar design Alat Penangkap Ikan | - | |
- | Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated) | √ | |
6 | Rencana Andon baik jumlah ABK, Daerah penangkapan, Pelabuhan pangkalan. | √ | |
7 | STKA dari Dinas Kelautan dan Perikanan Asal. | √ |
SIPI-A
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN ANDON
No | Persyaratan | SIPI-A | |
---|---|---|---|
1 | Surat permohonan | √ | |
2 | Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim) | √ | |
3 | Fotocopy NPWP | √ | |
4 | Fotocopy SIUP yang masih berlaku | √ | |
- | Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated) | √ | |
5 | Rencana Andon baik jumlah ABK, Daerah penangkapan, Pelabuhan pangkalan. | √ | |
6 | STKA dari Dinas Kelautan dan Perikanan Asal. | √ |
SIUP
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
No | Persyaratan | Baru | Perubahan | Penggantian | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan | √ | √ | √ | |
2 | Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim) | √ | √ | √ | |
3 | Fotocopy NPWP | √ | √ | √ | |
4 | Fotocopy NIB (Berkas Aplikasi OSS) | √ | √ | √ | |
5 | Foto pemilik / Pengusaha | √ | √ | √ | |
6 | Rencana Usaha | √ | √ | - | |
7 | Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan / usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan : | √ | √ | √ | |
- | Kebenaran data yang disampaikan | ||||
8 | SIUP/SIPI asli dalam hal SIUP/SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian jika SIUP/SIPI hilang. | - | - | √ |
SIPI
SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
No | Persyaratan | Baru | Perpanjangan | |
---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan | √ | √ | |
2 | Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim) | √ | √ | |
3 | Fotocopy NPWP | √ | √ | |
4 | Fotocopy NIB (Berkas Aplikasi OSS) | √ | √ | |
5 | Daftar Isian Data Kapal | √ | √ | |
6 | Fotocopy Gross Akte | √ | √ | |
7 | Fotocopy SIUP yang masih berlaku | √ | √ | |
8 | Spesifikasi teknis & gambar design Alat Penangkap Ikan | √ | √ | |
9 | Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan / usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan : | √ | √ | |
- | Kebenaran data yang disampaikan | |||
- | Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan kesanggupan mengisi logbook sesuai peraturan perundang-undangan | √ | √ | |
- | Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated) | √ | √ |
SIKPI
SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUTAN IKAN
No | Persyaratan | Baru | Perpanjangan | Perubahan | Penggantian | |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan | √ | √ | √ | √ | |
2 | Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim) | √ | √ | √ | √ | |
3 | Fotocopy NPWP | √ | √ | √ | √ | |
4 | Fotocopy NIB (Berkas Aplikasi OSS) | √ | √ | √ | √ | |
5 | Daftar Isian Data Kapal | √ | √ | √ | - | |
6 | Fotocopy Gross Akte | √ | √ | √ | - | |
7 | Fotocopy SIUP yang masih berlaku | √ | √ | √ | √ | |
8 | Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan / usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan : | √ | √ | √ | √ | |
- | Kebenaran data yang disampaikan | |||||
9 | SIUP/SIPI asli dalam hal SIUP/SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian jika SIUP/SIPI hilang. | - | - | - | √ |
SIRIP
SISTEM INTEGRASI PERIZINAN PERIKANAN TANGKAP
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi informasi tidak hanya berpengaruh pada bidang komunikasi namun juga pada segi pengambilan keputusan melalui otomasi dan kecepatan dalam pengolahan data yang pada tahap selanjutnya akan berpengaruh pada pelayanan (service). Pelayanan tersebut membantu dalam meningkatkan kinerja pemerintah dalam aktivitas pelayanan publik yang optimal.
Dalam implementasi optimalisasi pelayanan Perizinan tersebut, dibutuhkan sebuah teknologi yang memungkinkan. Bentuk akhir dari sebuah program atau aplikasi komputer adalah berupa sebuah service atau fungsi yang melakukan sebuah tugas atau proses yang spesifik dan dikenal dengan istilah web-service. Konsep ini adalah pengembangan aplikasi berbasis web, atau sebagian pemahaman yang menyebutkan bahwa website adalah aplikasi berbasis web, dengan penekanan pada kebutuhan akan koneksi atau hubungan antar aplikasi.
Sistem Informasi Pelayanan Perijinan ini ditopang dengan fasilitas teknologi berupa pengajuan dan penerbitan ijin berbasis web akan sangat membantu proses perijinan yang diajukan masyarakat. Semua persyaratan administrasi bisa diunggah melalui aplikasi web. Pemohon tidak harus datang ke kantor untuk menyerahkan berkas persyaratan administrasi. Dan ada mekanisme verikasi dan informasi tentang lengkapnya administrasi yang diperlukan. Serta bisa dipantau progresnya. Melihat dasar pemikiran seperti disebutkan di atas maka, perlu membangun sebuah sistem perijinan berbasis web yang memungkinkan terbektuknya proses perijinan fleksibel tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Inovasi SIRIP (Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap) sebagai jawaban atau bentuk gagasan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam meningkatkan perizinan berusaha dan sebuah bentuk reformasi, dengan menggunkan model registrasi yang lebih efisien serta lebih cepat dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi. Harapannya adalah prosesnya jauh lebih efektif bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
1. Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha di bidang penangkapan ikan bagi masyarakat Jawa Timur;
2. Memberikan kemudahan kepada nelayan selaku pemohon untuk mengurus perizinan tanpa harus datang keinstansi terkait dengan memanfaatkan kemajuan teknologi (android), memudahkan pemohon mengakses, menginput, mengupload dokumen kelengkapan perijinan;
3. Meminimalisir biaya dalam pengurusan perizinan.
4. Selain itu pemohon juga dapat memantau langsung tahapan berkas yang diajukan karena terdapat notifikasi dalam tahapan prosesnya.
Sasaran dari inovasi SIRIP adalah seluruh masyarakat/nelayan para pemilik kapal Perikanan dengan ukuran 0 – 30 GT, baik yang belum berizin maupun sudah berizin di wilayah Jawa Timur.
C. PARA PIHAK YANG TERLIBAT
1. Unsur Pemerintah
⦁ Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, selain memiliki kewenangan melakukan penerbitan Rekomendasi izin juga sebagai inisiator dan fasilitator terkait perizinan bagi pelaku usaha, stakeholder
⦁ Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, selain melakukan tugas pokoknya sebagai verifikator atas keabsahan dokumen permohonan izin juga melakukan pendampingan, fasilitator bagi pelaku usaha /pemohon
⦁ Pelabuhan Perikanan membantu dan memfasilitasi para nelayan / pelaku usaha perikanan dalam melakukan penginputan data permohonan izin
2. Unsur Masyarakat
Dalam hal ini adalah nelayan/Pemilik Kapal/Pelaku Usaha sebagai pengguna aplikasI dalam mengurus perizinan usahanya
D. KELEBIHAN APLIKASI SIIRIP
Inovasi SIRIP merupakan terobosan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha di Bidang Penangkapan Ikan di Jawa Timur. Pesepsi pelaku usaha dimana dalam pengurusan perizinan selalu terbentur dengan birokrasi yang berbelit, antrian yang panjang, durasi waktu yang tidak pasti, praktik pungutan dapat diantisipasi dengan inovasi SIRIP.
Pada tahun 2022 dilakukan pembaruan/peningkatan pada sisten modul aplikasi SIRIP, yaitu adanya penambahan modul Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Perikanan (PPKP) yang sebelumnya manual sekarang menjadi on line dan real time, sehingga aplikasi SIRIP menjadi lebih lengkap, praktis dan treaceabel.
E. WAKTU PELAKSANAAN
Aplikasi SIRIP pertama kali di laksanakan pada tanggal 02 Maret 2020 dan masih berjalan sampai dengan saat ini. Sejak diterapkan pada tahun 2020 sampai sekarang, SIRIP telah menerbitkan lebih dari 6.615 dokumen rekomendasi ijin kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, TDKP dan PPKP) yang berasal dari 22 Kab/Kota berpesisir di Jawa Timur.
F. STRATEGI KEBERLANJUTAN
1. SIRIP merupakan aplikasi yang bersifat dinamis sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan, untuk itu perlu dilakukan perbaikan sistem SIRIP dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan adanya Komitmen dari pemerintah dalam bentuk penganggaran;
2. Meningkatkan partisipasi dan kooperatif dari stakeholder terkait, unit kerja, dan pemangku kepentingan serta pelaku usaha.
3. Sosialisasi, koordinasi dengan Unit kerja dan pengguna aplikasi SIRIP.
E. INDIKATOR LUARAN KEGIATAN / OUTPUT
1. Meningkatnya pelayanan dan kemudahan berusaha di bidang penangkapan ikan bagi masyarakat Jawa Timur.
2. Semakin mudahnya nelayan selaku pemohon untuk mengurus perizinan tanpa harus datang keinstansi terkait dengan memanfaatkan kemajuan teknologi (android), memudahkan pemohon mengakses, menginput, mengupload dokumen kelengkapan perijinan
3. Berkurangnya biaya dalam pengurusan perizinan.
Berkas permohonan mudah di pantau karena bersifat real time dan up to date.
UWR
UNDER WATER RESTOCKING
A. LATAR BELAKANG
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 19/KEPMEN-KP/2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kondisi Sumberdaya Ikan di utara dan selatan Jawa Timur berstatus fully-exploited mengarah pada over-exploited. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari penurunan hasil tangkapan ikan nelayan. Penurunan ini paling dirasakan oleh nelayan-nelayan kecil (pengguna kapal kecil dengan alat tangkap sederhana dan minim sentuhan teknologi modern). Mereka mencari ikan sampai jauh ke tengah laut karena di pinggir sudah tidak ada ikan lagi, sehingga membutuhkan banyak waktu, tenaga dan biaya.
Menghadapi permasahalan penurunan produktifitas perikanan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melelui Dinas Kelautan dan Perikanan membuat terobosan berupa Under Water Restocking (UWR) yaitu kegiatan penebaran benih ikan ke dasar perairan sebagai bentuk upaya pemulihan sumberdaya ikan agar tetap terjaga. UWR ini dilakukan pada area Rumah Ikan yang sebelumnya telah ditenggelamkan. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak dari kelompok nelayan, tokoh Masyarakat, Penyelam, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait.
Benih ikan ditebar ke area rumah ikan didasar laut sedalam 10 - 15 meter yang bertujuan untuk pengkayaan Sumber Daya Ikan di paerairan laut sehingga dapat meningkatkan produktifitas perikanan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Masyarakat. Agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, maka kawasan UWR harus dilakukan perlindungan dan pengawasan bersama, untuk mendapatkan hasil yang efektif yang ditandai dengan pulihnya habitat dan sumberdaya ikan.
Hasil yang dirasakan secara langsung oleh nelayan yaitu melimpahnya hasil tangkapan ikan di pinggir laut sekitar lokasi UWR. Daerah penangkapan ikan menjadi dekat sehingga menghemat waktu berlayar, tenaga dan konsumsi BBM (biaya).
Dampak lain yang dirasakan dari habitat dan sumberdaya ikan yang pulih adalah merangsang terbentuknya Ekowisata Bahari menarik wisatawan memancing, snorkling maupun diving. Membuka lapangan kerja dan usaha baru sebagai guide, persewaan perahu, alat pancing, warung makan dan penjaga parkir sehingga meningkatkan pendapatan nelayan/masyarakat sekitar. Seperti yang telah dirasakan oleh Kelompok Samudra Bakti & Mina Bakti (Banyuwangi), Gatra Olah Alam Lestari (Malang), Nusa Bakti, Mutiara Laut & Samudera harapan (Probolinggo), Karang Lestari & Terumbu Karang Barakuda (Situbondo) dan di beberapa kelompok lainnya.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
1. Mengembalikan peran dan fungsi perairan laut dan pesisir sebagai ekosistem akuatik yang seimbang
2. Mengurangi/menghemat waktu, tenaga dan biaya operasional nelayan
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir melalui Ekowisata dan terciptanya lapangan kerja baru.
Sasaran dari kegiatan Underwater Restocking adalah Masyarakat penerima manfaat yaitu kelompok nelayan kecil serta masyarakat pesisir disekitar lokasi.
C. METODE KEGIATAN
UNDER WATER RESTOCKING adalah kegiatan penebaran benih ikan, dengan cara membawa benih ikan ke area rumah ikan didasar laut sedalam 10 - 15 meter pada lokasi yang mengalami penurunan ketersediaan stok sumber daya ikan baik secara kuantitatif dan kualitatif, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kematian (mortalitas) benih ikan yang ditebar sehingga dapat mengembalikan / memulihkan peran dan fungsi mata rantai ekosistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaanya DKP Provinsi berkoordinasi dengan stakeholder terkait antara lain kelompok penerima, perangkat desa sekitar, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, aparat keamanan laut, akademisi dan poihak lain yang terlibat.
D. WAKTU PELAKSANAAN
Underwater Restocking pertama kali di laksanakan pada tanggal 01 Agustus 2013 dan masih berjalan sampai dengan saat ini. Sejak ditetapkan sebagai Top Inovasi Terpuji pada tahun 2016, total telah dilaksanakan di 14 Kab/Kota di Jawa Timur dengan menyasar 42 kelompok nelayan (KUB), 6 Kelompok Pengawas (Pokmaswas) di daerah. Adapun pembaruan/peningkatan dari kegiatan UWR yang semula fokus pada pemulihan sumber daya ikan sekarang menjadi UWR 2.0 untuk Menjaga Ekosistem Laut dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Pesisir
E. INDIKATOR LUARAN KEGIATAN
1. Terbentuknya Nursery Ground, dikarenakan adanya perlakuan terhadap penciptaan ekosistem baru dilahan tandus dan berpasir didasar laut dengan kedalaman 10-15 meter melalui media rumah ikan;
2. Terbentuk kawasan perlindungan ikan, dikarenakan nelayan tidak diperbolehkan menangkap ikan yang berada di rumah ikan lokasi UWR. Masyarakat diperbolehkan menangkap ikan pada radius ± 200 meter dari lokasi penebaran agar ketersediaan ikan lestari;
Terciptanya usaha baru (ekowisata) di masyarakat pesisir sehingga dapat menjadi salah satu upaya peningkatan perekonomian masyarakat pesisir.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 19/KEPMEN-KP/2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kondisi Sumberdaya Ikan di utara dan selatan Jawa Timur berstatus fully-exploited mengarah pada over-exploited. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari penurunan hasil tangkapan ikan nelayan. Penurunan ini paling dirasakan oleh nelayan-nelayan kecil (pengguna kapal kecil dengan alat tangkap sederhana dan minim sentuhan teknologi modern). Mereka mencari ikan sampai jauh ke tengah laut karena di pinggir sudah tidak ada ikan lagi, sehingga membutuhkan banyak waktu, tenaga dan biaya.
Menghadapi permasahalan penurunan produktifitas perikanan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melelui Dinas Kelautan dan Perikanan membuat terobosan berupa Under Water Restocking (UWR) yaitu kegiatan penebaran benih ikan ke dasar perairan sebagai bentuk upaya pemulihan sumberdaya ikan agar tetap terjaga. UWR ini dilakukan pada area Rumah Ikan yang sebelumnya telah ditenggelamkan. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak dari kelompok nelayan, tokoh Masyarakat, Penyelam, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait.
Benih ikan ditebar ke area rumah ikan didasar laut sedalam 10 - 15 meter yang bertujuan untuk pengkayaan Sumber Daya Ikan di paerairan laut sehingga dapat meningkatkan produktifitas perikanan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Masyarakat. Agar kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik, maka kawasan UWR harus dilakukan perlindungan dan pengawasan bersama, untuk mendapatkan hasil yang efektif yang ditandai dengan pulihnya habitat dan sumberdaya ikan.
Hasil yang dirasakan secara langsung oleh nelayan yaitu melimpahnya hasil tangkapan ikan di pinggir laut sekitar lokasi UWR. Daerah penangkapan ikan menjadi dekat sehingga menghemat waktu berlayar, tenaga dan konsumsi BBM (biaya).
Dampak lain yang dirasakan dari habitat dan sumberdaya ikan yang pulih adalah merangsang terbentuknya Ekowisata Bahari menarik wisatawan memancing, snorkling maupun diving. Membuka lapangan kerja dan usaha baru sebagai guide, persewaan perahu, alat pancing, warung makan dan penjaga parkir sehingga meningkatkan pendapatan nelayan/masyarakat sekitar. Seperti yang telah dirasakan oleh Kelompok Samudra Bakti & Mina Bakti (Banyuwangi), Gatra Olah Alam Lestari (Malang), Nusa Bakti, Mutiara Laut & Samudera harapan (Probolinggo), Karang Lestari & Terumbu Karang Barakuda (Situbondo) dan di beberapa kelompok lainnya.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
1. Mengembalikan peran dan fungsi perairan laut dan pesisir sebagai ekosistem akuatik yang seimbang
2. Mengurangi/menghemat waktu, tenaga dan biaya operasional nelayan
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir melalui Ekowisata dan terciptanya lapangan kerja baru.
Sasaran dari kegiatan Underwater Restocking adalah Masyarakat penerima manfaat yaitu kelompok nelayan kecil serta masyarakat pesisir disekitar lokasi.
C. METODE KEGIATAN
UNDER WATER RESTOCKING adalah kegiatan penebaran benih ikan, dengan cara membawa benih ikan ke area rumah ikan didasar laut sedalam 10 - 15 meter pada lokasi yang mengalami penurunan ketersediaan stok sumber daya ikan baik secara kuantitatif dan kualitatif, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kematian (mortalitas) benih ikan yang ditebar sehingga dapat mengembalikan / memulihkan peran dan fungsi mata rantai ekosistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaanya DKP Provinsi berkoordinasi dengan stakeholder terkait antara lain kelompok penerima, perangkat desa sekitar, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, aparat keamanan laut, akademisi dan poihak lain yang terlibat.
D. WAKTU PELAKSANAAN
Underwater Restocking pertama kali di laksanakan pada tanggal 01 Agustus 2013 dan masih berjalan sampai dengan saat ini. Sejak ditetapkan sebagai Top Inovasi Terpuji pada tahun 2016, total telah dilaksanakan di 14 Kab/Kota di Jawa Timur dengan menyasar 42 kelompok nelayan (KUB), 6 Kelompok Pengawas (Pokmaswas) di daerah. Adapun pembaruan/peningkatan dari kegiatan UWR yang semula fokus pada pemulihan sumber daya ikan sekarang menjadi UWR 2.0 untuk Menjaga Ekosistem Laut dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Pesisir
E. INDIKATOR LUARAN KEGIATAN
1. Terbentuknya Nursery Ground, dikarenakan adanya perlakuan terhadap penciptaan ekosistem baru dilahan tandus dan berpasir didasar laut dengan kedalaman 10-15 meter melalui media rumah ikan;
2. Terbentuk kawasan perlindungan ikan, dikarenakan nelayan tidak diperbolehkan menangkap ikan yang berada di rumah ikan lokasi UWR. Masyarakat diperbolehkan menangkap ikan pada radius ± 200 meter dari lokasi penebaran agar ketersediaan ikan lestari;
Terciptanya usaha baru (ekowisata) di masyarakat pesisir sehingga dapat menjadi salah satu upaya peningkatan perekonomian masyarakat pesisir.
Kontak Kami
Alamat Kami
Jalan Jend. Ahmad Yani 152 B Surabaya
Telphone
(031) 8281672, Fax. (031) 8288148