Selamat Datang

Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap

Dinas Kelautan dan Perikanan

PROVINSI JAWA TIMUR
Ayo...Kita dukung Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Tentang Kami

Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap disingkat SIRIP merupakan aplikasi yang di kembangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, di harapkan dengan menerapkan aplikasi ini :

  • Memberikan layanan yang lebih berkualitas.
  • Mengurangi total biaya administrasi dan waktu.
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  • Menciptakan koordinasi kepemerintahan yang efektif dan efisien.
  • Dasar Hukum Pelayanan

    • Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan UU No. 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran
    • KEPMEN Kelautan dan Perikanan No. 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
    • PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
    • PERMEN Perhubungan No. 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal
    • PERMEN Perhubungan No. 08 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal
    • PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
    • Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Daerah
    • Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
    • Peraturan Gubernur JAwa Timur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu
    • Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan

    PPKP

    Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

    NO PERSYARATAN JENIS PERMOHONAN PPKP
    REGULER KHUSUS
    BARU MODIFIKASI * Selesai Pembangunan * Selesai Pembangunan * Masih dalam proses/
    * Terbit Dokumen HUBLA * Belum Terbit selesai modifikasi
    * Belum BPK/SIPI/SIKPI Dokumen HUBLA
    1 Permohonan
    2 SIUP
    3 KTP pemilik kapal /   penanggung jawab perusahaan dengan menunjukkan aslinya.
    4 Gambar rancangan bangunan kapal. - - - -
    5 Gambar rancangan bangunan kapal termodifikasi - - - -
    6 Spesifikasi teknis   alat tangkap yang digunakan (Untuk kapal penangkap ikan): - - -
    - Dalam kondisi reguler, kategori   modifikasi hanya apabila terjadi perubahan fungsi dari kapal pengangkut   menjadi kapal penangkap ataupun kapal penangkap yang berubah alat   penangkapannya.
    7 Grosse Akte dan Surat Ukur - -
    8 Buku Kapal Perikanan - - -
    9 SIPI / SIKPI - - -
    10 Dokumentasi kapal   dengan ukuran minimal 4R berupa foto berwarna tampak haluan, tampak samping   secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan sebelum modifikasi. -
    11 Izin dari HUBLA : - -
    - Persetujuan penggunaan nama   kapal (untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran/ dokumen kebangsaan)
    - Persetujuan   penggantian nama kapal (untuk kapal yang melakukan penggantian nama) - - -
    12 Surat Keterangan dari galangan / tukang (Surat   Pacak) yang menyatakan Kapal masih dalam proses /   selesai pembangunan ataupun modifikasi dengan    memuat informasi sebagai berikut : - -
    * Nama pemilik kapal
    * Lokasi
    * Waktu Peletakan lunas / waktu memulai modifikasi
    * Rencana waktu penyelesaian
    * Bahan utama kapal
    * Dimensi utama kapal / rincian   modifikasi yang dilakukan

    STKA

    SURAT TANDA KETERANGAN ANDON

    No Persyaratan STKA
    1 Surat permohonan
    2 Fotocopy KTP (Domisili di Prov. Jatim)
    3 Fotocopy NPWP
    4 Fotocopy    SIUP yang masih berlaku
    5 Spesifikasi teknis & gambar design Alat   Penangkap Ikan -
    - Kapal yang   digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan   secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated)
    6 Rencana   Andon baik jumlah ABK, Daerah penangkapan, Pelabuhan pangkalan.
    7 STKA   dari Dinas Kelautan dan Perikanan Asal.

    SIPI-A

    SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN ANDON

    No Persyaratan SIPI-A
    1 Surat   permohonan
    2 Fotocopy   KTP (Domisili di Prov. Jatim)
    3 Fotocopy   NPWP
    4 Fotocopy SIUP yang masih berlaku
    - Kapal   yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan   ikan secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated)
    5 Rencana   Andon baik jumlah ABK, Daerah penangkapan, Pelabuhan pangkalan.
    6 STKA   dari Dinas Kelautan dan Perikanan Asal.

    SIUP

    SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

    No Persyaratan Baru Perubahan Penggantian
    1 Surat   permohonan
    2 Fotocopy   KTP (Domisili di Prov. Jatim)
    3 Fotocopy   NPWP
    4 Fotocopy   NIB (Berkas Aplikasi OSS)
    5 Foto   pemilik / Pengusaha
    6 Rencana   Usaha -
    7 Surat   pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan /   usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan :
    - Kebenaran   data yang disampaikan
    8 SIUP/SIPI   asli dalam hal SIUP/SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian   jika SIUP/SIPI hilang. - -

    SIPI

    SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

    No Persyaratan Baru Perpanjangan
    1 Surat   permohonan
    2 Fotocopy   KTP (Domisili di Prov. Jatim)
    3 Fotocopy   NPWP
    4 Fotocopy   NIB (Berkas Aplikasi OSS)
    5 Daftar   Isian Data Kapal
    6 Fotocopy   Gross Akte
    7 Fotocopy SIUP yang masih berlaku
    8 Spesifikasi   teknis & gambar design Alat Penangkap Ikan
    9 Surat   pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan /   usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan :
    - Kebenaran   data yang disampaikan
    - Kesanggupan   menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan kesanggupan mengisi   logbook sesuai peraturan perundang-undangan
    - Kapal   yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan   ikan secara tidak sah (ilegal, unterported, unregulated)

    SIKPI

    SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUTAN IKAN

    No Persyaratan Baru Perpanjangan Perubahan Penggantian
    1 Surat   permohonan
    2 Fotocopy   KTP (Domisili di Prov. Jatim)
    3 Fotocopy   NPWP
    4 Fotocopy   NIB (Berkas Aplikasi OSS)
    5 Daftar   Isian Data Kapal -
    6 Fotocopy   Gross Akte -
    7 Fotocopy SIUP yang masih berlaku
    8 Surat   pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal / penanggung jawab badan /   usaha / perusahaan perikanan yang menyatakan :
    - Kebenaran   data yang disampaikan
    9 SIUP/SIPI   asli dalam hal SIUP/SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian   jika SIUP/SIPI hilang. - - -

    Kontak Kami

    Alamat Kami

    Jalan Jend. Ahmad Yani 152 B Surabaya

    Email

    diskanla@provjatim.go.id

    Telphone

    (031) 8281672, Fax. (031) 8288148

    Loading
    Your message has been sent. Thank you!